Pelayanan responsif merupakan pemberian
bantuan kepada peserta didik yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang
memerlukan pertolongan dengan segera, sebab jika tidak segera dibantu dapat
menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangan.
Tujuan pelayanan responsif adalah
membantu peserta didik agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah
yang dialaminya atau membantu peserta didik yang mengalami hambatan, kegagalan
dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tujuan pelayanan ini dapat juga
dikemukakan sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian
pribadi peserta didik yang muncul segera dan dirasakan saat itu, berkenaan
dengan masalah sosial-pribadi, karir, atau masalah pengembangan pendidikan.
Fokus pelayanan responsif bergantung
kepada masalah atau kebutuhan peserta didik. Masalah dan kebutuhan peserta
didik berkaitan dengan keinginan untuk memahami sesuatu hal karena dipandang
penting bagi perkembangan dirinya secara positif. Masalah lainnya adalah yang berkaitan
dengan berbagai hal yang dirasakan mengganggu kenyamanan hidup atau menghambat
perkembangan diri peserta didik, karena tidak terpenuhi kebutuhannya, atau
gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangan. Masalah peserta didik pada
umumnya tidak mudah diketahui secara langsung tetapi dapat dipahami melalui
gejala-gejala perilaku yang ditampilkannya.
Ragam bantuan yang dapat dilakukan dalam
pelayanan responsif. :
1. Konseling Individual dan Kelompok:
Pemberian pelayanan konseling ini ditujukan untuk membantu peserta didik yang
mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Melalui konseling, peserta didik (konseli) dibantu untuk
mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan alternatif pemecahan
masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat.
2. Referal (Rujukan atau Alih Tangan).
Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah
konseli, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan konseli kepada
pihak lain yang lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan
kepolisian. Konseli yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki
masalah, seperti depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba,
dan penyakit kronis.
3. Kolaborasi dengan Guru Mata Pelajaran
atau Wali Kelas. Konselor berkolaborasi dengan guru dan wali kelas dalam rangka
memperoleh informasi tentang peserta didik (seperti prestasi belajar,
kehadiran, dan pribadinya), membantu memecahkan masalah peserta didik, dan
mengidentifikasi aspek-aspek bimbingan yang dapat dilakukan oleh guru mata
pelajaran. Aspek-aspek itu di antaranya : (1) menciptakan iklim sosio-emosional
kelas yang kondusif bagi belajar peserta didik; (2) memahami karakteristik
peserta didik yang unik dan beragam; (3) menandai peserta didik yang diduga
bermasalah; (4) membantu peserta didik yang mengalami kesulitan belajar melalui
program remedial teaching; (5) mereferal (mengalihtangankan) peserta didik yang
memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing; (6) memberikan
informasi yang up to date tentang kaitan mata pelajaran dengan bidang kerja
yang diminati peserta didik; (7) memahami perkembangan dunia industri atau
perusahaan, sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada peserta didik
tentang dunia kerja (8) menampilkan pribadi yang matang, baik dalam aspek
emosional, sosial, maupun moral-spiritual (hal ini penting, karena guru
merupakan figur central bagi peserta didik); dan (9) memberikan informasi
tentang cara-cara mempelajari mata pelajaran yang diberikannya secara efektif.
4. Kolaborasi dengan Orang tua. Konselor
perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua peserta didik. Kerjasama ini
penting agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di
Sekolah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini
memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar
pikiran antar konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta
didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik. Untuk
melakukan kerjasama dengan orang tua ini, dapat dilakukan beberapa upaya,
seperti: (1) kepala Sekolah atau komite Sekolah mengundang para orang tua untuk
datang ke Sekolah (minimal satu semester satu kali), yang pelaksanaannnya dapat
bersamaan dengan pembagian rapor, (2) Sekolah memberikan informasi kepada orang
tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar atau masalah peserta didik, dan
(3) orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di rumah ke Sekolah,
terutama menyangkut kegiatan belajar dan perilaku sehari-harinya.
5. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait
di luar Sekolah Yaitu berkaitan dengan upaya Sekolah untuk menjalin kerjasama
dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan peningkatan mutu
pelayanan bimbingan. Jalinan kerjasama ini seperti dengan pihak-pihak (1)
instansi pemerintah, (2) instansi swasta, (3) organisasi profesi, seperti
ABKIN, (4) para ahli dalam bidang tertentu yang terkait, seperti psikolog,
psikiater, dan dokter, (5) MGP (Musyawarah Guru Pembimbing), dan (6) Depnaker
(dalam rangka analisis bursa kerja/lapangan pekerjaan).
6. Konsultasi. Konselor menerima
pelayanan konsultasi bagi guru, orang tua, atau pihak pimpinan Sekolah yang
terkait dengan upaya membangun kesamaan persepsi dalam memberikan bimbingan
kepada para peserta didik, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
perkembangan peserta didik, melakukan referal, dan meningkatkan kualitas
program bimbingan dan konseling.
7. Bimbingan Teman Sebaya (Peer
Guidance/Peer Facilitation). Bimbingan teman sebaya ini adalah bimbingan yang
dilakukan oleh peserta didik terhadap peserta didik yang lainnya. Peserta didik
yang menjadi pembimbing sebelumnya diberikan latihan atau pembinaan oleh
konselor. Peserta didik yang menjadi pembimbing berfungsi sebagai mentor atau
tutor yang membantu peserta didik lain dalam memecahkan masalah yang
dihadapinya, baik akademik maupun nonakademik. Di samping itu dia juga
berfungsi sebagai mediator yang membantu konselor dengan cara memberikan
informasi tentang kondisi, perkembangan, atau masalah peserta didik yang perlu
mendapat pelayanan bantuan bimbingan atau konseling.
8. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan
untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri
oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan peserta didik itu. Pertemuan konferensi kasus ini
bersifat terbatas dan tertutup.
9. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan untuk
memperoleh data atau keterangan tentang peserta didik tertentu yang sedang
ditangani, dalam upaya menggentaskan masalahnya, melalui kunjungan ke rumahnya.
makasih infonyaa :)
BalasHapus